Sabtu, 25 September 2010

Mahar dalam Pernikahan

Sebenarnya pembahasan masalah mahar ini sangat panjang, namun supaya mudah dipahami saya sederhanakan sebagai berikut:

1. Pengertian mahar

Perlu diketahui mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal. Jadi pengertian mahar BUKAN SEKEDAR SIMBOL belaka, seperti mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, dll (ada pembahasan tersendiri mengenai hal ini)

2. Hukum Mahar

Mahar hukumnya wajib

Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya? (QS. An Nisaa : 4)

3. Jangka Waktu Pembayaran Mahar

Mahar boleh dibayar secara TUNAI maupun dengan BERHUTANG tergantung kesepakatan calon suami dan istri. Yang penting win-win solution.

Hal ini berdasarkan fiman Allah : "Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu"(AI-Maidah: 1)

Jangka waktu pembayaran hutang mahar tidak punya masa yang baku. Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan isteri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Bila demikian maka hutang itu menjadi tanggungan ahli warisnya. Atau boleh saja kemudian pihak isteri membebaskan hutang tersebut. Sebab hutang itu hak isteri.

Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya dalam akad nikah begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.”


4. Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama

Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimalmahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulamamengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.

Maka Islam membolehkan memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.

a. Sepasang Sendal Di masa Rasulullah SAWDari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Ia menjawab," Rela." Maka Rasulullahpun membolehkannya. (HR Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).

b. Hafalan QuranDari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yangberkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdirilama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullahkawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.”Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? diaberkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kauberikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilahsesuatu.” Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatu pun.” Rasulullahberkata, ” Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dantidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamumenghafal qur’an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambilmenyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telahmenikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR BukhoriMuslim).

Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda,”Ajarilah dia al-qur’an.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.

c. Masuk IslamDari Anas bahwa Aba Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, "Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam,ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah ke-Islaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa`i 6/ 114).

d. Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)


Secara garis besar berikut beberapa ketentuan tentang mahar :

a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.

b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.

c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.

d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.

e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan murah.

Note: Posting ini untuk menjawab pertanyaan seputar mahar

Semoga Bermanfaat.website: http://pernikahanislami.com/
Page: http://facebook.com/pernikahanislami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar