Jumat, 01 Oktober 2010

Zakat Tabungan di Bank Syariah

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Pak Ustadz Saya punya pertanyaan sebagai berikut: Saya mempunyai tabungan di Bank Syari’ah selama satu tahun jumlah saldo sebesar Rp. 35.000.000 yang terdiri dari Rp. 34.000.000,- tabungan dan Rp. 1.000.000,- bagi hasil, bagaimanakah cara menghitung zakatnya? Mohon ...penjelasannya.

Terima kasih

wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Salim

Jawaban :Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Salim yang baik. Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito sebagi berikut; Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya (berzakat) pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) Zakat merupakan bagian atau jumlah yang harus dikeluarkan dari harta yang kita miliki ketika harta tersebut mencapai nishab. Begitu pula halnya dengan tabungan, kriteria kepemilikan tabungan adalah sama dengan harta. Sehingga penghitungan zakat tabungan pun sama dengan penghitungan zakat maal (harta).

Menurut ulama fiqih kontemporer perhitungan zakat tabungan adalah tabungan tersebut sudah tersimpan satu tahun/ haul atau dikeluarkan tahunan dan sudah cukup nishab sebesar 85 gram emas (asumsi harga emas pergram sekarang @Rp. 300.000 x 85 gram = Rp. 25.500.000) kadar zakatnya 2,5%. Berdasarkan penjelasan tersebut, Pak Salim sudah menabung satu tahun dan sudah melebihi nishab berarti wajib zakat 2,5% dari Rp.35.000.000,- (total dari tabungan dan bagi hasil Rp. Rp. 1.000.000,-)= Rp. 875.000,- Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Pal Salim sebesar Rp. 875.000,- Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami.

Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 38 Thn. IV bulan Februari 2010, h. 35. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing)

http://www.facebook.com/group.php?gid=101822999856025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar